[6] [Berita] [slider-top-big] [Berita]

Sejarah

SEJARAH TERBENTUKNYA MALARIA CENTER DI HALMAHERA SELATAN

Malaria merupakan permasalahan utama kesehatan masyarakat di Maluku Utara khususunya Halmahera Selatan. Masalah malaria bukan hanya masalah kesehatan semata, bukan saja merupakan tanggungjawab sektor kesehatan. Tetapi malaria telah menjadi masalah sosial kemasyarakat yang memberikan dampak luas terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Berarti juga permasalahan malaria tidak dapat dipikul oleh sektor kesehatan saja tetapi seluruh lintas sektor pemerintah bahkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu diperlukanlah wadah untuk menghimpun dan menggerakkan, menkoordinasikan serta mensinergikan segenap potensi, sumber daya yang dibutuhkan untuk menanggulangi malaria.

Landasan pemikiran tersebutlah yang mengilhami ide pembentukan Malaria Center atau Pusat Pengendalian Malaria.

Ide pembentukan Malaria Center dicetuskan oleh Program Malaria Dinas Kesehatan Propinsi Maluku. Ide langsung ditindaklanjuti dengan dukungan Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Malaria (Malaria Center) diwilayah Propinsi Maluku Utara. Dinkes Propinsi Maluku Utara selanjutnya melakukan advokasi ke Bupati/Walikota se-Propinsi Maluku Utara untuk setiap Kabupaten/Kota dapat membentuk Malaria Center dalam upaya memperkuat sistem pengendalian malaria di Maluku Utara.
Di Halmahera Selatan, setelah kunjungan advokasi Tim Dinkes Propinsi Malut, Malaria Center dibentuk dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 168 Tahun 2004 tanggal 8 Desember 2004. Namun setelah dikeluarkannya SK Bupati tersebut hingga tahun 2006 fungsi keberadaan Malaria Center tidak berjalan dengan baik. Pada tahun 2006 mulailah dilakukan upaya untuk mengaktifkan kembali keberadaan Malaria Center dan tahun 2007 dikeluarkan SK Bupati tentang perubahan struktur Malaria Center yang mana Koordinator Malaria Center sebelumnya adalah Sekretaris Daerah diubah menjadi Bupati. Hal ini dilakukan agar dapat lebih meningkatkan peran dan fungsi segenap komponen yang terlibat dalam Malaria Center. Seiring dengan perubahan struktur tersebut diusulkan pula untuk membangun sebuah gedung yang menjadi pusat aktifitas dan komunikasi dalam pengendalian malaria di Halmahera Selatan. Gedung Malaria Center mulai dibangun Tahun 2008 dan rampung pada tahun 2009.



DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Malaria di Kabupaten Halmahera Selatan
  2. Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Malaria (Malaria Center)
  3. Keputusan Bupati Halmahera selatan Nomor 168 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Malaria (Malaria Center) Kabupaten Halmahera Selatan
  4. Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 139 Tahun 2007 tentang Perubahan Struktur Organisasi Pusat Pengendalian Malaria (Malaria Center) Kabupaten Halmahera Selatan;
  5. Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja UPTD Malaria Center pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan;
  6. Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Pusat Pengendalian Malaria (Malaria Center) Kabupaten Halmahera Selatan
  7. Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Kepala UPTD Pusat Pengendalian Malaria Kabupaten Halmahera Selatan
  8. Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 98 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Gedung Malaria Center Kabupaten Halmahera Selatan